analisa praktek pendidikan di kota Batam:
dalam UUD 1945 pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah memajukan
kebudayaan nasional pasal 37 huruf j uu no 20 tahun 2003 tentang muatan local
dan perda no 4 tahun 2010 pasal 3 huruf f tentang pembangunan budaya sekolah
berbasis budaya local bahwa ketiga ini memiliki keterkaitan antara satu sama
lain yaitu pemerintah melalui pendidikan harus memajukan kebudayaan nasional
yang berasal dari kebudayaan daerah dan pemda kota Batam mengupayakan sekolah
di daerah Batam memasukkan pendidikan berbasis kebudayaan yaitu kebudayaan
melayu sebagai kebudayaan khas Batam.
Dalam
UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah
menjamin terselenggaranya pendidikan UU no 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 1 dan 2
tentang pemda menjamin warga mendapatkn program wajib belajar secara gratis dan perda no 4 tahun
2010 pasal 6 tentang wajib belajar 12 tahun
bahwa dalam UU sisdiknas Pemda harus menggratiskan program pendidikan
wajib belajar tapi dalam perda no 4
tahun 2010 pemda tidak menjamin pendidikan wajib secara gratis kepada seluruh
anak Batam, yang mendapatkan pandidikan gratis hanya anak yang berprestasi dan
atau orang tuanya tidak mampu
dalamUU no 4
tahun 2010 pasal 36 tentang kurikulum dan perda no 4 tahun 2010 pasal 22
tentang peran serta masyarakat bahwa kedua peraturan ini mewajibkan pendidikan
harus berbasis pancasila dan mendekati industri demi tercapainya pendidikan
yang unggul
tetapi
praktek yang ada di lapangan Sekolah di Kota Batam belum memasukkan prinsip
nilai pancasila pada mata pelajaran di sekolah, jadi selama ini anak-anak usia
sekolah di Batam hanya mempelajari tentang budi pekerti tanpa adanya nilai
pancasila.
Dan mulai
dari tahun 2011 pemerintah daerah Batam mulai akan memasukkan nilai pancasila
dalam pendidikan budi pekerti dan juga pemda meminta kepada guru-guru budi
pekerti untuk mulai mengadaptasikan anak-anak terhadap pelajaran nilai
pancasila.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang guru, dinyatakan
bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah
kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini
merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
Yang
dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini
termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung
profesionalisme guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki
kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Berbagai
kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami
kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah
kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru.
Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak profesional bagi anak
didik yaitu guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai dengan bidangnya.
Daripada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan
mengarahkan belajar di kelas.
Dalam pasal 7 UU no 20 tahun 2003 ayat 2 bahwa orang tua wajib
memberikan anak pendidikan dasar tetapi nyatanya kini banyak orang tua yang
berekonomi rendah tidak memberikan anaknya pendidikan dasar walaupun kini
sekolah dasar dan menengah pertama telah digratiskan tapi itu hanya gratis
biaya SPP dan DSP tidak termasuk buku, uang ujian, dan seragam maka pendidikan
di Indonesia ini belum benar-benar menggratiskan pendidikan dasarnya.
Dan di ayat 1 dari Pasal 7 UU sisdiknas juga menyatakan bahwa setiap
orang tua berhak memilih jalur dan jenis pendidikan bagi anaknya termasuk
memasukkan anaknya ke sekolah bertaraf internasional dan berkaitan dengan pasal
12 dari UU sisdiknas bahwa peserta didik dari keluarga yang tidak mampu
memperoleh beasiswa pendidikan. Tapi praktek di lapangannya bahwa peserta didik
dari keluarga yang tidak mampu tidak dapat masuk ke sekolah bertaraf
internasional karena sekolah ini sangat mengeluarkan biaya yang besar dan tidak
semua kualitas pendidikannya semahal biayanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar