Kamis, 11 Oktober 2012

analisa praktek pendidikan di Batam dan di Indonesia



analisa praktek pendidikan di kota Batam:
dalam UUD 1945 pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional pasal 37 huruf j uu no 20 tahun 2003 tentang muatan local dan perda no 4 tahun 2010 pasal 3 huruf f tentang pembangunan budaya sekolah berbasis budaya local bahwa ketiga ini memiliki keterkaitan antara satu sama lain yaitu pemerintah melalui pendidikan harus memajukan kebudayaan nasional yang berasal dari kebudayaan daerah dan pemda kota Batam mengupayakan sekolah di daerah Batam memasukkan pendidikan berbasis kebudayaan yaitu kebudayaan melayu sebagai kebudayaan khas Batam.
Dalam UUD  1945 pasal 31 bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan UU no 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 1 dan 2 tentang pemda menjamin warga mendapatkn program wajib  belajar secara gratis dan perda no 4 tahun 2010 pasal 6 tentang wajib belajar 12 tahun  bahwa dalam UU sisdiknas Pemda harus menggratiskan program pendidikan wajib belajar  tapi dalam perda no 4 tahun 2010 pemda tidak menjamin pendidikan wajib secara gratis kepada seluruh anak Batam, yang mendapatkan pandidikan gratis hanya anak yang berprestasi dan atau orang tuanya tidak mampu
dalamUU no 4 tahun 2010 pasal 36 tentang kurikulum dan perda no 4 tahun 2010 pasal 22 tentang peran serta masyarakat bahwa kedua peraturan ini mewajibkan pendidikan harus berbasis pancasila dan mendekati industri demi tercapainya pendidikan yang unggul
tetapi praktek yang ada di lapangan Sekolah di Kota Batam belum memasukkan prinsip nilai pancasila pada mata pelajaran di sekolah, jadi selama ini anak-anak usia sekolah di Batam hanya mempelajari tentang budi pekerti tanpa adanya nilai pancasila.
Dan mulai dari tahun 2011 pemerintah daerah Batam mulai akan memasukkan nilai pancasila dalam pendidikan budi pekerti dan juga pemda meminta kepada guru-guru budi pekerti untuk mulai mengadaptasikan anak-anak terhadap pelajaran nilai pancasila.



Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak profesional bagi anak didik yaitu guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai dengan bidangnya. Daripada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan belajar di kelas.
Dalam pasal 7 UU no 20 tahun 2003 ayat 2 bahwa orang tua wajib memberikan anak pendidikan dasar tetapi nyatanya kini banyak orang tua yang berekonomi rendah tidak memberikan anaknya pendidikan dasar walaupun kini sekolah dasar dan menengah pertama telah digratiskan tapi itu hanya gratis biaya SPP dan DSP tidak termasuk buku, uang ujian, dan seragam maka pendidikan di Indonesia ini belum benar-benar menggratiskan pendidikan dasarnya.
Dan di ayat 1 dari Pasal 7 UU sisdiknas juga menyatakan bahwa setiap orang tua berhak memilih jalur dan jenis pendidikan bagi anaknya termasuk memasukkan anaknya ke sekolah bertaraf internasional dan berkaitan dengan pasal 12 dari UU sisdiknas bahwa peserta didik dari keluarga yang tidak mampu memperoleh beasiswa pendidikan. Tapi praktek di lapangannya bahwa peserta didik dari keluarga yang tidak mampu tidak dapat masuk ke sekolah bertaraf internasional karena sekolah ini sangat mengeluarkan biaya yang besar dan tidak semua kualitas pendidikannya semahal biayanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar